Selasa 15 Jan 2013 16:43 WIB

MK: Rakyat Bebas Gunakan Lambang Garuda

Logo timnas Garuda
Logo timnas Garuda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARATA--Masyarakat bebas menggunakan lambang negara Garuda Pancasila dalam berbagai kegiatan selama untuk menunjukkan ekspresi kecintaannya terhadap negara.

Ketentuan ini tercantum dalam putusan Mahkamah Konstitusi  yang mengabulkan sebagian permohonan pengujian Pasal 57 huruf d Undang-undang (UU) Nomor Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, dan Lambang Negara serta Lagu kebangsaan.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua Majelis Hakim Mahfud MD, saat membacakan putusan di Jakarta, Selasa (15/1).

MK menyatakan bahwa Pasal 57 huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat.

Pasal 57 huruf d berbunyi: "Setiap orang dilarang menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini".

Pasal 57 huruf d ini juga berhubungan dengan Pasal 69 huruf c berisikan ancaman pidana bagi siapapun yang menggunakan lambang negara untuk keperluan lain.

MK juga menyatakan bahwa kedua Pasal tersebut sebagai suatu ketentuan hukum yang berlaku. "Oleh karena itu, maka pertimbangan hukum Mahkamah terhadap Pasal 57 huruf d tersebut berlaku secara mutatis mutandis terhadap Pasal 69 huruf c," kata Mahfud.

Menurut Mahkamah, pembatasan penggunaan lambang negara oleh masyarakat merupakan suatu bentuk pengekangan.  "Ada nilai identitas diri sebagai bangsa Indonesia yang terkandung di dalamnya ketika masyarakat mengunakan lambang negara bentuk berekspresi," kata Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil, saat membacakan pertimbangannya.

Menurut Fadlil, larangan yang diatur dalam pasal 57 huruf d sama sekali tidak tepat karena tidak memuat rumusan yang jelas. Apalagi larangan tersebut diikuti dengan ancaman pidana, yang seharusnya ketentuan mengenai perbuatan yang diancam pidana harus memenuhi rumusan yang bersifat jelas dan tegas.

Mahkamah berpendapat sudah seharusnya lambang Garuda Pancasila mutlak menjadi milik kebudayaan bersama seluruh masyarakat karena ia adalah seperangkat nilai budaya Indonesia. "Apalagi mengingat Pancasila sebagai sistem nilai yang terlahir atau merupakan kristalisasi dari nilai-nilai budaya bangsa Indonesia," kata Ahmad Fadlil.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement