Senin 14 Jan 2013 08:22 WIB

Pengusaha Tambang Diminta Bayar Upah di Atas UMK

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Setyanadivita Livikacansera
Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan
Foto: REPUBLIKA/ YOGI ARDHI
Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, meminta semua pengusaha di Jabar, khususnya sektor pertambangan, membayar upah di atas upah minimum kabupaten/kota (UMK). Agar, kesejahteraan pekerja bisa tercapai.

"Pakai UMK (Upah Minumim Kabupaten) semata, itu pendekatan kapitalistik," ujar Heryawan yang akrab disapa Aher di acara perayaan HUT ke-1 Himpunan Pengusaha Pekerja Masyarakat Tambang (HP2MT) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Ahad petang (13/1).

Menurutnya, upaya mewujudkan kesejahteraan kaum pekerja harus digelar bersama-sama. Kebijakan perusahaan, khususnya yang menyangkut pekerja, sepatutnya dirumuskan bersama.

Kualitas  produk marmer Citatah, kata dia, tergolong terbaik di dunia. Marmer yang menghias sebagian besar gedung di Jakarta berasal dari kecamatan yang dipenuhi bukit bebatuan berkapur ini. Karenanya, keuntungan yang direguk para pengusaha tambang di Citatah harus pula mengangkat derajat kesejahteraan masyarakat penambang.

"Kami ingin upah yang diberikan kepada pekerja tambang di atas besaran UMK," tegasnya.

UMK Bandung Barat sendiri, pada 2013 ini sebesar Rp 1.381.636. Serikat pekerja KBB mentut UMK di kisaran Rp 1,5 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement