REPUBLIKA.CO.ID, DUMAI -- Fraksi Demokrat Plus DPRD Dumai, Riau menarik diri dalam pembahasan Rancangan APBD tahun 2013 karena menilai Ranperda ABPD Perubahan 2012 belum sempurna dan cacat hukum dan tidak sesuai peraturan perudangan yang berlaku.
Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah sejauh ini belum menindaklanjuti evaluasi Gubernur Riau tentang Ranperda APBD Perubahan 2012 dan "ngotot" melanjutkan pembahasan KUA-PPAS RAPBD 2013.
Ketua Fraksi Demokrat Plus, Prapto Sucahyo, Minggu, dalam siaran persnya mengatakan, penetapan Ranperda APBD Perubahan menjadi Perda nomor 16 tahun 2012 tentang perubahan APBD 2012 yang ditandatangani Walikota tertanggal 2 November belum memiliki ketetapan hukum.
Pasalnya, penetapan Ranperda menjadi Perda selaku produk hukum tertinggi di daerah tidak dibubuhi tandatangan Pimpinan DPRD dan tidak pernah diparipurnakan oleh lembaga parlemen tersebut.
"Percuma juga pembahasan anggaran 2013 dimulai kalau Ranperda APBD perubahan saja belum disempurnakan dan diparipurnakan oleh lembaga DPRD, dan kita khawatir ini nanti menjadi persoalan hukum di kemudian hari," kata Prapto.
Ia mengindikasikan, lembaga DPRD enggan untuk menindaklanjuti hasil evaluasi Gubernur Riau yang tertuang dalam Keputusan nomor 793/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012 tentang hasil evaluasi Ranperda Kota Dumai tentang Perubahan APBD 2012.
Evaluasi yang dilakukan Gubri mensyaratkan DPRD dan TAPD lakukan penyempurnaan atas rekomendasi Ranperda APBD Perubahan tahun 2012 karena dianggap tidak sesuai kepentingan umum dan peraturan perundangan yang berlaku.
"Kami menarik diri dalam pembahasan anggaran tahun ini sebelum ada kejelasan tentang tindak lanjut hasil evaluasi gubernur Riau dan penetapan Perda APBD Perubahan melalui Paripurna DPRD," tegasnya.
Penarikan diri dari pembahasan RAPBD 2013 tersebut sebagai wujud menyayangkan lalainya TAPD dan Banggar DPRD dalam menindaklanjuti evaluasi Gubernur sehingga otomatis akan cacat hukum karena tidak sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pembahasan APBD 2013 belum dapat dilaksanakan karena pemerintah dan legislatif tidak memenuhi mekanisme yang benar dalam penetapan penyusunan APBD Perubahan 2012 sebagaimana yang diminta Gubernur Riau," terangnya.
Oleh sebab itu Prapto tidak sepakat jika pemerintah langsung melanjutkan pembahasan APBD 2013 sementara APBD P 2012 sebesar
Rp1,046 triliun masih diragukan keabsahannya dan tidak dapat terpisahkan dari pembahasan anggaran untuk 2013.
Fraksi Demokrat Plus secara resmi juga menyurati Gubernur Riau dan Tim Evaluasi Rancangan Perda Perubahan APBD Kabupaten Kota Pemerintah Propinsi Riau, dan ditembuskan kepada Biro Hukum Kemendagri RI di Jakarta serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Abdul Razak