REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Secara bertahap, mulai 2013 ini Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di sektor domestic worker atau Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) Singapura akan menjadi TKI formal. Hal ini disampaikan Menakertrans, Muhaimin Iskandar, Ahad (13/1).
“Secara bertahap kita geser TKI domestic worker menjadi TKI formal dengan jabatan kerja yang jelas. Kita mulai dengan Singapura sebagai salah satu pilot project penerapan Roadmap Zero Domestic worker tahun 2017," kata Muhaimin dalam keterangan pers yang diterima Republika Ahad (13/1).
Menurut Muhaimin para TKI yang hendak bekerja di Singapura bakal dibekali keterampilan kerja, kemampuan bahasa yang baik, serta hanya berkerja pada 4 jabatan kerja yaitu house keeper (pengurus rumah tangga), cooker (tukang masak), baby sitter (pengasuh bayi/ anak), dan caregiver (perawat jompo).
"Kebijakan ini diambil sebagai persiapan awal penerapan roadmap Zero Domestic worker pada tahun 2017 yang merupakan bagian dari upaya pembenahan penempatan dan perlindungan TKI serta perbaikan kualitas kompetensi kerja masyarakat Indonesia yang hendak bekerja di luar negeri," kata dia.
Kebijakan baru pendekatan kerja TKI domestic worker di Singapura, lanjut Muhaimin, dilakukan secara formal yaitu TKI harus kontrak kerja yang memuat hak dan kewajiban, job desknya, standar gaji, hari libur, jabatan kerja, uraian tugas dan jam kerja serta tanggung jawab dan resiko bekerja yang jelas.
"Jadi harus ada pengakuan kerja berdasarkan jabatan dan profesi. Negara penempatan harus mengakui sebagai pekerja dengan jabatan dan profesi tertentu dengan memiliki hak-hak normatif seperti hak jam kerja, hak libur, hak pendapatan sesuai standar minimal, standar upah atau jaminan sosial seperti pekerja formal lainnya," tegas Muhaimin
Saat ini, jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Singapura tercatat sebanyak 197.913 orang yang terdiri dari TKI informal sebanyak 104.437 orang, pelaut sebanyak 19.451 orang, Tenaga kerja sektor jasa sebanyak 11.521 orang, profesional sebanyak 9.137 orang, pelajar/mahasiswa 24.529 orang dan lain-lain 28.838 orang (ibu rumah tangga dan manula).
Muhaimin menambahkan selama ini, pemerintah telah melakukan pembenahan sistem penempatan dan Pelindungan TKI sejak pra, selama dan purna penempatan. "Pemerintah telah melakukan memberlakukan pengetatan dalam penempatan TKI, terutama untuk sektor domestic worker. Jadi saat ini tidak semua calon TKI yang ingin bekerja di luar negeri bisa berangkat," kata dia.
Muhaimin menjelaskan pemerintah Indonesia setuju bahwa calon TKI yang akan bekerja harus mengikuti pelatihan minimal 200 jam pelajaran untuk menjamin para TKI yang berangkat kerja di Singapura adalah TKI yang berkualitas dan mempunyai keterampilan kerja yang baik.
"Kemnakertrans bekerja sama dengan Kemlu melalui KBRI Singapura dan Kemdikbud telah sepakat untuk memberdayakan para TKI dengan menggelar pelatihan khusus bagi para TKI di Singapura," ujarnya.
Sehingga setiap minggu pada hari libur para TKI di Singapura bisa meningkatakan keterampilan kerja dengan mengikuti pelatihan /kursus dan sekolah paket B dan C dengan jurusan komputer, bahasa Inggris, menjahit salon dan kecantikan, bahasa Mandarin serta lain-lain.