Ahad 13 Jan 2013 15:19 WIB

Soal Enam Ruas Tol, Jakarta Diminta Tiru Seoul-Bogota

Rep: Rina Tri Handayani/ Red: Djibril Muhammad
Tol dalam kota Jakarta.
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Tol dalam kota Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat transportasi publik Djoko Setijowarno mengatakan menambah kapasitas jalan, jalan baru, pelebaran jalan, jalan layang maupun jalan tol tidak akan bisa mengatasi kemacetan. Namun, justru memicu kendaraan pribadi lebih banyak. 

Dia menilai terbukti Kementrian Pekerjaan Umum membangun puluhan jalan layang yang besar di Kota Metropolitan dengan dana triyunan tidak sanggup mengatasi kemacetan. "Malah tambah parah," kata dia, di Jakarta, Ahad (13/1).

Dia menilai pemerintah harus belajar dengan Bogota dan Seoul yang lebih mengutamakan membenahi transportasi umum. Dia mencontohkan saat Lee Myu Bak menjadi Wali Kota Seoul merobohkan tol dalam kota yang sebagian berada di atas Sungai Cheonggyecheon untuk dijadikan ruang terbuka hijau dan memperbaiki transportasi umum. 

Selain itu, Enrico Penalosa ketika menjadi Wali Kota Bogota menolak bantuan Jepang untuk membangun jalan tapi secara radikal membangun busway. 

Pengamat perkotaan Yayat Supriyatna mengatakan pembangunan enam ruas tol baru dalam kota bukan solusi mengurai kemacetan di Jakarta. Menurutnya pembangunan jalan baru tidak akan menambah kecepatan rata-rata kendaraan sebab volume kendaraan semakin padat.

"Di jalan tol lancar tapi begitu keluar dari jalan tol menuju jalan arteri sudah macet," kata dia.  

Menurutnya untuk mengurangi dampak kemacetan perlu kebijakan pengendalian penggunaan kendaraan pribadi sebagai moda transportasi. Dia mencontohkan bentuk peraturan yang membatasi di antaranya Electronic Road Pricing (ERP), biaya parkir yang tinggi maupun kebijakan genap-ganjil. Rina Tri Handayani

Sementara, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono mengatakan pembangunan enam ruas jalan tol layang yang memiliki nilai proyek hingga Rp 42 trilyun masih dalam kajian. 

Menurutnya, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengatakan akan menyetujui dengan mengajukan syarat. Di antaranya jalur khusus untuk angkutan umum, pintu keluar atau masuk tol, dan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement