REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasal 11 UU 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor yang dikenakan kepada Angie akibat kasus suap Rp 32 miliar, dinilai cacat.
Mantan Hakim dan Dosen Pidana Trisakti Asep iwan Iriawan mengungkapkan, Lahirnya Pasal 12, 5, dan 11 yang termasuk dalam Pasal yang dikenakan kepada Angie adalah Pasal yang cacat. Itu semua adalah Pasal yang sama.
Delik Pasal 5 sama dengan Pasal 12, dan ini sering digunakan dalam praktek pengadilan yang nakal. Awalnya terpidana korupsi akan diancam oleh Pasal 12 dengan hukuman seumur hidup, tapi melalui tawar-menawar akhirnya hanya diancam Pasal 5 atau 11 yang notebenenya lebih ringan.
‘’Seperti pemerasan, dan seharusnya tidak ada Pasal Alternatif,’’ ujarnya ketika mengisi diskusi Sindo Radio Network, Sabtu (12/1)
Asep melanjutkan, seharusnya koruptor itu dimiskinkan dengan menyita harta dari hasil suap, tapi untuk kasus Angie tidak dikenakan Pasal 18 UU 31/1999 mengenai penyitaan harta koruptor.
Guru besar Psikologi Politik Universitas Indonesia (UI) Hamdi Muluk mengatakan, ini merupakan drama dengan akhir yang menggembirakan bagi terdakwa. Angie terlihat senang dengan vonis Hakim untuknya.
Berbeda dengan sebelumnya yang sampai 12 tahun, Angie sampai mengangis. Poin yang dapat diangkat adalah korupsi itu hukumannya rendah. Dan koruptor sudah merasa aman dengan kepastian vonis yang ringan.
‘’Sepertinya Angie sudah tahu vonisnya ringan, dan saya yakin Angie tidak sendirian dalam bermain,’’ ujarnya