REPUBLIKA.CO.ID, Perkara carai yang masuk ke Pengadilan Agama Taluk Kuantan, Provinsi Riau selama tahun 2013 mencapai 200 kasus telah disidangkan. "Tahun 2012 lalu Pengadilan Agama Taluk Kuantan Cabang Rengat telah menyidangkan sebanyak 200 lebih kasus perceraian," kata Kepala Pengadilan Agama Teluk Kuantan Cabang Rengat Afrizal melalui salah seorang stafnya, di Taluk, Sabtu.
Dikatakannya, tingginya kasus perceraian tersebut menunjukkan hubungan keharmonisan keluarga di Kuansing dalam kondisi bahaya. Karena jika dilihat, setiap bulannya rata-rata diperkirakan 20 lebih gugatan cerai.
Perceraian itu disebabkan beberapa faktor, seperti poligami tidak sehat, krisis akhlak, cemburu, kawin paksa, ekonomi merosot, tidak adanya tanggung jawab, kawin dibawah umur dan juga akibat perkawinan yang dipaksakan.
"Kasus perceraian yang paling banyak di Kuansing berada di Kecamatan Singingi Hilir dan Singingi dengan usia pasangan yang mengajukan cerai rata-rata antara 20 hingga 25 tahun", ungkapnya.
Memasuki awal tahun 2013 ini saja, telah terjadi 11 kasus baru di Pengadilan Negeri Agama Teluk Kuantan. Ini berarti kesadaran masyarakat untuk mempertahankan bahtera rumah tangga semakin menurun, dikala terjadi percekcokan ataupun perselisihan paham.