Jumat 11 Jan 2013 17:45 WIB

Pendaftaran Haji akan Dihentikan? Ini Jawaban Kemenag

Rep: Agus Raharjo/ Red: Endah Hapsari
Dirjen Haji dan Umroh Kementerian Agama, Anggito Abimanyu, memberikan keterangan kepada wartawan terkait dana penyelenggaraan Ibadah Haji di Gedung Kementerian Agama, Jakarta.
Foto: Republika/Agung Supri
Dirjen Haji dan Umroh Kementerian Agama, Anggito Abimanyu, memberikan keterangan kepada wartawan terkait dana penyelenggaraan Ibadah Haji di Gedung Kementerian Agama, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Banyaknya daftar tunggu calon jamaah haji Indonesia memunculkan wacana untuk menghentikan sementara pendaftaran haji. Kementerian Agama dituntut untuk membuat kebijakan moratorium haji.

Namun, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU), Anggito Abimanyu menilai kabar moratorium hanya sebuah wacana. Belum ada pihak manapun yang mengusulkan untuk dilakukan moratorium. Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melontarkan wacana moratorium pada publik.

Menurut Anggito, statemen KPK terkait Ditjen PHU belum melaksanakan rekomendasi karena tidak menjalankan moratorium keliru. Pasalnya, Kementerian Agama belum pernah menerima rekomendasi moratorium dari pihak manapun. "Saya tidak bilang menolak, karena belum ada rekomendasi atau usulan moratorium," kata dia saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (11/1).

Anggito mengaku tidak bisa berkomentar banyak soal moratorium ini. Sebab, dalam 48 rekomendasi KPK tidak ada yang terkait moratorium. Anggito justru memertanyakan maksud moratorium oleh KPK seperti apa. "Apakah tidak boleh daftar? Boleh daftar tidak bayar, atau daftar bayarnya tidak semahal sekarang," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement