REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Banyaknya daftar tunggu calon jamaah haji Indonesia memunculkan wacana untuk menghentikan sementara pendaftaran haji. Kementerian Agama dituntut untuk membuat kebijakan moratorium haji.
Namun, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU), Anggito Abimanyu menilai kabar moratorium hanya sebuah wacana. Belum ada pihak manapun yang mengusulkan untuk dilakukan moratorium. Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melontarkan wacana moratorium pada publik.
Menurut Anggito, statemen KPK terkait Ditjen PHU belum melaksanakan rekomendasi karena tidak menjalankan moratorium keliru. Pasalnya, Kementerian Agama belum pernah menerima rekomendasi moratorium dari pihak manapun. "Saya tidak bilang menolak, karena belum ada rekomendasi atau usulan moratorium," kata dia saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (11/1).
Anggito mengaku tidak bisa berkomentar banyak soal moratorium ini. Sebab, dalam 48 rekomendasi KPK tidak ada yang terkait moratorium. Anggito justru memertanyakan maksud moratorium oleh KPK seperti apa. "Apakah tidak boleh daftar? Boleh daftar tidak bayar, atau daftar bayarnya tidak semahal sekarang," ungkapnya.