REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan wakil perdana menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, mengatakan, hukum dan peraturan di negaranya harus memperlakukan Tenaga Kerja Indonesia secara adil.
"Hal yang harus dibenahi untuk masalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pertama adalah Undang-Undang seperti penderaan dan cambuk harus dibatalkan karena tidak manusiawi dan tidak beradab," kata Anwar seusai menghadiri diskusi Forum Pemimpin Redaksi bertema Demokrasi dan Kebebasan Pers di Jakarta, Kamis.
Menurut Anwar, masih berlakunya hukum tersebut menunjukan peraturan dan Undang-Undang yang masih menekan kepada rakyat jelata. Selain itu Anwar juga menyarankan pemerintah Malaysia untuk memperbaiki sistem agen penyaluran tenaga kerja migran.
"Hal kedua yang harus diperbaiki yaitu sistem yang diberlakukan saat ini hanya menguntungkan sejumlah agen yang menjabat. Saya kira harus ada keberanian untuk menghentikan ini," jelas Anwar.
Anwar menjelaskan kendati terdapat biaya untuk mempekerjakan TKI seperti biaya pelatihan, kebersihan dan pendidikan kebahasaan, namun sejumlah agen tersebut diharapkan tidak mengambil untung terlalu besar.
Selain itu dia juga menegaskan bahwa jalur masuk TKI ilegal harus dibenahi dengan cara yang manusiawi, bukan dengan hukuman melainkan dengan pembenahan peraturan terkait TKI di Malaysia.
"Ini bukan isu politik, tapi lebih kepada isu kemanusiaan. Hukum jangan hanya selalu memihak kelas atas tetapi juga kelas rakyat jelata," jelas Anwar.