Kamis 10 Jan 2013 23:58 WIB

Jadi Tersangka, Wali Kota Palopo Mengaku Teraniaya

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Wali Kota Palopo, Andi Tenriajeng yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pendidikan gratis mengaku teraniaya ketika ditemui usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.

"Saya teraniaya," ujar wali kota sambil berlalu dan meninggalkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar dengan menggunakan mobil grand max putih miliknya, Kamis.

Kedatangan wali kota ke pengadilan memang bukan sebagai tersangka ataupun terdakwa, melainkan sebagai saksi dana pendidikan gratis tahun anggaran (TA) 2011 senilai Rp 5,31 miliar dari total Rp 7,6 miliar terhadap dua terdakwa yang tidak lain adalah bawahannya yakni, terdakwa Muhammad Yamin dan Muhammad Ridwan.

Sehari sebelumnya, Rabu (9/1) penyidik Kejati Sulselbar menetapkan Wali Kota Palopo Andi Tenriadjeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana pendidikan gratis Pemerintah Kota Palopo tahun anggaran (TA) 2011.

"Penetapan wali kota menjadi tersangka setelah semua syarat-syarat penentuan itu terbukti karena kami juga tidak berani menetapkan seseorang menjadi tersangka kalau tidak mempunyai bukti-bukti yang kuat," ujar Kepal Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulselbar Nur Alim Rachim.

Penetapan wali kota menjadi tersangka ini sekaligus menambah daftar tersangka dimana dua pejabat sebelumnya juga sudah menjadi tersangka dan diperhadapkan pada meja persidangan di Pengadilan Tindak Pidana korupsi Makassar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement