Kamis 10 Jan 2013 20:22 WIB

Pemuda Pengedar Ganja Diringkus Polisi

Rep: Ghalih Huriarto/ Red: Chairul Akhmad
Ganja kering (Ilustrasi)
Foto: Corbis
Ganja kering (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Seorang pemuda berusia 20 tahun ditangkap oleh aparat Kepolisian Resor Kabupaten Bandung karena kedapatan menyimpan ganja kering.

Belum sempat diedarkan oleh tersangka berinisial AR tersebut, ganja seberat 7,5 kilogram terpaksa diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Kabupaten Bandung. 

Kepala Satuan Narkoba Polres Kabupaten Bandung, AKP Hendriadi Yustin, mengatakan penangkapan bermula saat petugas polisi berpura-pura menjadi pembeli ganja.

Setelah terpancing dan melakukan transaksi, polisi langsung menangkap sang kurir sekaligus pengedar ganja tersebut.

"Tersangka kita tangkap didaerah Jalan Jaksa Baleendah. Kita pura-pura membeli dan tersangka mengeluarkan barang. Saat itu tersangka membawa daun ganja seberat 100 gram atau senilai Rp 600 ribu," ujarnya di Mapolres Kabupaten Bandung, Kamis (10/1).

Setelah melakukan penangkapan, tutur Hendri, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil menemukan ganja sebanyak tujuh paket dengan berat 7,5 kilogram di kos tersangka. Ganja dipecah menjadi lima paket besar dan dua paket kecil.

Tujuh paket ganja tersebut belum sempat diedarkan. "Ganja tujuh paket tersimpan di dalam sebuah kardus di kos tersangka. Selain itu, kami juga mengamankan timbangan, gergaji besi, dan kartu ATM," kata dia.

Dalam pengembangannya, kepolisian masih sulit untuk mengungkap sampai ke bandar besar. Pasalnya, setiap pelaku yang tertangkap, selalu menutupi, sehingga hanya terputus kepada pengedar.

"Untuk kasus ini terus dikembangkan, masih ada dua pelaku yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) yaitu Arif dan OM. Mereka adalah pengedar dan penyuplai paket ganja tersebut," papar Hendri.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement