REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menpora yang juga sebagai tersangka kasus Hambalang, Andi Alfian Malarangeng, merasa kecewa dengan tindakan KPK yang telah memblokir rekening anaknya, Gilang Malarangeng.
Pemblokiran ini dinilainya sebagai satu hal yang tidak punya relevansi dengan penyelidikan Hambalang.
Andi mengatakan, rekening yang berisi Rp 16 juta itu merupakan hasil kerja keras anaknya, Gilang, selama bekerja di perusahaan swasta.
''Itu hasil gajinya sendiri, kebanggaannya'', ujarnya pada wartawan dalam jumpa pers di Ballroom Wisma Proklamasi, Kamis (10/1).
Dia menyesalkan tindakan KPK yang dinilainya serampangan.
Pengacara Andi Malarangeng, Harry Ponto mengatakan ada ketentuan dalam Hak Asasi Manusia bahwa tak ada satu pihak pun yang boleh merampas hak milik seseorang. Harry menilai KPK secara semena-mena menggunakan kekuasaannya hingga bertindak sejauh itu.
Untuk itu rencananya, esok ia akan mengajukan keberatan pada KPK dan meminta KPK untuk memulihkan kembali rekening Gilang.
''Kita menghormati KPK, untuk itu KPK juga harus menghormati hak asasi kita'', ujarnya.
Adik Andi, Rizal Malarangeng menilai, rekening Gilang tidak ada sangkut pautnya dalam penyelidikan kasus Hambalang. Menurutnya, ada pihak-pihak yang lebih masuk akal ditindaki, dibanding menutup rekening bank seorang anak berumur 22 tahun.
Rizal menambahkan, 2 Januari lalu, surat dari Bank BCA datang. Surat itu menginformasikan bahwa rekening Gilang diblokir atas instruksi KPK. Gilang panik dan bertanya pada Rizal, apa yang salah dengan dia.