REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Menteri BUMN Dahlan Iskan mengaku siap ditilang terkait penggunaan pelat nomor kendaraan DI-19 yang digunakannya saat uji coba mobil Tucuxi di lereng Gunung Lawu, Plaosan, Magetan, Jatim (5/1).
"Saya memang paling bersalah dalam masalah pelat nomer, tapi hal itu pelanggaran lalu lintas, bukan kejahatan, bukan kriminal, karena itu saya siap ditilang dan dikenai denda, tapi saya nggak tahu nilai dendanya," katanya setelah dimintai keterangan oleh penyidik di Lantai 2 Gedung Regional Traffic Management Centre (RTMC) Ditlantas Polda Jatim, Surabaya, Kamis (10/1).
Sebelum dimintai keterangan, Dahlan Iskan yang tiba di Mapolda Jatim pukul 10.30 WIB itu sempat menemui Kapolda Jatim Irjen Pol. Hadiatmoko untuk menerima surat minta keterangan.
Dahlan tidak langsung membukanya. Ia malah berjalan kaki menuju Gedung RTMC dengan didampingi Dirlantas Kombes Pol Komarul Zaman, sedang wartawan dilarang masuk.
Setelah dimintai keterangan, Dahlan Iskan meninggalkan Mapolda Jatim dengan mengendarai mobil ber-Nopol L-666-JP. Ia sempat berpamitan ke Kapolda Jatim Irjen Pol Hadiatmoko.
Dilaporkan sebelumnya, Dahlan Iskan yang sedang menjalani tes tempuh jalan jarak jauh dari Jakarta menuju Surabaya mengalami kecelakaan di Plaosan, Magetan, Sabtu (5/1). Sebelum terperosok di Magetan, mobil tersebut berangkat dari Jalan Kebangkitan Nasional di Solo, Jawa Tengah, menuju Surabaya, Jawa Timur.
Kecelakaan ini sedang menjadi sorotan publik. Bukan hanya karena sosok Dahlan sebagai menteri yang berada di balik kecelakaan tersebut.
Pasalnya mobil Tucuxi merah yang dikendarainya saat mengalami kecelakaan ini adalah mobil uji coba. Mobil ini belakangan diketahui belum mengantongi izin melaju karena tidak terlebih dahulu melalui proses uji kelaikan.
Plat nomor dengan angka DI 19 yang tertera pada mobil berwarna merah itu juga disinyalir palsu. Polri merasa tidak pernah mengeluarkan plat DI 19.