REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Untuk mempermudah proses pembuatan akte kelahiran, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjalin kerja sama dengan Mahkamah Agung (MA).
Menurut Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman, bukti kerja sama antara Kemendagri dan MA adalah, MA sudah membuat surat edaran ke pengadilan tinggi dan pengadilan negeri.
Isinya, meminta semua pengadilan mempermudah proses penerbitan akte kelahiran. Terutama, pada proses pembuatan akte penduduk yang berusia lebih dari satu tahun. Jadi, sambung dia, semua pendudukan yang berusia lebih dari satu tahun harus diberikan keringanan saat memproses melalui putusan pengadilan.
Yakni, biayanya yang ringan bagi yang tidak mampu. Bahkan, kalau bisa digratiskan. "Prosesnya juga, kalau bisa sidang keliling. Supaya, nanti bisa dilihat bukan sebuah kejahatan kan tapi keterlambatan saja," papar Irman.
Menurut Irman, surat edaran telah diberikan ke semua pengadilan tinggi dan negeri. Bahkan, beberapa kabupaten/ kota di Jabar sudah ada yang melaksanakannya. Di antaranya, Purwakarta dan Ciamis. Kedua daerah ini, sudah memproses akte kelahiran melalui sidang keliling. "Tapi, terkendala dengan hakimnya yang terbatas," imbuh Irman.
Irman mengatakan, saat ini banyak bupati dan gubernur meminta agar UU No 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan direvisi. Sehingga, tahun ini Kemendagri akan merevisi UU tersebut.
Revisinya, tentang pemberlakuan E-KTP dari lima tahun menjadi seumur hidup. Selain itu, kemungkinan besar akan dibicarkan juga, pengurusan akte kelahiran yang terlambat tak harus diproses ke pengadilan. Namun, cukup dengan izin kepala dinas kependudukan saja. "Ini yang akan kami bahas di DPR," katanya.