JAKARTA--Hakim Konstitusi Ahmad Sodiki kembali menduduki jabatan wakil ketua Mahkamah Konstitusi (MK) masa jabatan 2013-2015 setelah terpilih secara aklamasi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) secara tertutup.
"Semua hakim (sembilan hakim konstitusi) secara aklamasi mengusulkan Bapak Achmad Sodiki menjadi wakil ketua MK untuk periode berikutnya." Kata Ketua MK, Mahfud MD, di Jakarta, Kamis (10/1).
Itu artinya ia tetap melanjutkan tugas sebagai wakil ketua MK periode 2013-2015, dan atau periode 2013 sampai berakhirnya masa tugas sebagai hakim konstitusi.
Mahfud mengatakan pengambilan sumpah akan dilaksanakan pada Senin (14/1) pukul 10.00 WIB di ruang sidang pleno MK.
Menanggapi terpilihnya kembali sebagai wakil ketua MK, Sodiki mengatakan dirinya selayaknya harus lengser karena paling tua. "Diantara para hakim yang paling tua adalah saya, jadi sepatutnya saya sudah harus lengser," kata Sodiki.
Dia mengungkapkan bahwa dalam hatinya mengharapkan yang selayaknya adalah yang muda karena lebih gesit.
"Tetapi para hakim masih mengharapkan saya untuk mengemban amanat sebagai wakil ketua MK. Saya menghormati amanat itu dan saya tidak ingin mengecewakan mereka. Saya hanya ingin membaktikan pengabdian saya kepada negara sebaik-baiknya," katanya.
Achmad Sodiki mengatakan dirinya hanya bisa menjabat 16 Agustus 2013 karena masa jabatannya sebagai hakim konstitusi sudah habis.
"Masa jabatan saya 2,5 tahun, tetapi sesungguhnya saya harus berhenti 16 Agustus 2013 sebagai hakim. Ada kemungkinan kami tidak bisa full 2,5 tahun menjabat sebagai wakil ketua, tetapi hanya sampai 16 agustus 2013," ungkapnya.
Sodiki mengatakan dirinya belum memutuskan apakah dirinya akan kembali mencalonkan diri untuk menjadi hakim konstitusi periode 2013-2018.
"Saya tidak tahu akan mencalonkan kembali, tapi kalau memang harus berakhir, saya akan balik lagi ke kampus," kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang ini.REPUBLIKA.CO.ID,