REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Koalisi Anti Komersialisasi Pendidikan (KAKP) meminta Pemprov dan DPRD Jawa Barat menghentikan bantuan ke Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI). Karena, Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan permohonan uji materi Pasal 50 ayat 3 UU Nomor 20/2003.
Selain itu, KAKP pun meminta Gubernur Jabar membuat surat untuk menghentikan pungutan ke siswa RSBI.
‘’Kami minta Pemprov Jabar mengalihkan anggaran RSBI untuk guru honorer yang gaji sebulannya Rp 50 ribu dan untuk beasiswa siswa miskin,’’ ujar Koordinator KAKP, Iwan Hermawan, Rabu (9/1).
Iwan menegaskan semua sekolah RSBI harus dikembalikan menjadi sekolah standar nasional. Karena, RSBI tersebut sebenarnya tidak berpengaruh pada perubahan kualitas pendidikan.
Bahkan, sekolah tersebut memberikan pelajaran dengan menggunakan Bahasa Inggris sehingga bisa mengkhianati sumpah pemuda yang menyatakan bahasa persatuan adalah Bahasa Indonesia.