Senin 07 Jan 2013 21:33 WIB

Berjudi saat Acara Hajatan, Belasan Warga Desa Ditahan

Judi
Foto: Ilustrasi
Judi

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Jajaran Kepolisian Resor Kota Surakarta mengamankan 18 warga yang sedang berjudi dalam acara hajatan di Kampung Kragilan, Kelurahan Kadipiro, Banjarsari, Solo.

"Mereka yang diamankan tersebut kini sedang diperiksa oleh petugas di Markas Polsek Banjarsari," kata Kepala Unit Reskrim Polsek Banjarsari, AKP Edy Hartono, di Solo, Senin.

Pihaknya mengamankan 18 orang yang sedang berjudi jenis kartu domino dan dadu tersebut berdasarkan laporan warga. Mereka ditangkap pada Minggu (6/1) sekitar pukul 02.00 WIB.

"Ke-18 warga itu seluruhnya tetangga kampung yang punya hajatan, Larto (40), warga Sukorejo RT05/RW30, Kadipiro, Banjarsari Solo," katanya.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan pengecekan ke rumah Larto. Ternyata benar bahwa belasan warga sedang asyik berjudi jenis kartu domino dan dadu.

Polisi langsung mengamankan belasan warga tersebut bersama barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 394 ribu, tiga set kartu domino dan satu set alat judi dadu. Atas perbuatannya tersebut, pelaku dapat dikenakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement