Senin 07 Jan 2013 16:15 WIB

MUI Banten takkan Ikutan Larangan 'Ngangkang'

Logo MUI
Foto: kemenag.go.id
Logo MUI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kota Lhokseumawe, Nagroe Aceh Darussalam (NAD) menetapkan aturan bagi perempuan untuk tidak duduk mengangkang. Ketua Majelis Ulama (MUI) Banten Dr H A M Romli mengatakan, Provinsi Banten yang dikenal relejius dan Islami tak akan meniru Peraturan Daerah (Perda) tersebut.

"Banten tak perlu meniru seperti itu. Sebab dari aspek manfaat dan mudaratnya tidak dirasakan umat," kata Romli ketika menghadiri pelepasan pawai kerukunan di Serang, Banten, Senin (7/1).

Bisa dibayangkan, jika seorang ibu membonceng motor untuk jarak jauh tentu selain akan cepat lelah juga membahayakan diri pembonceng. Keseimbangan ketika motor berjalan bias hilang. "Jadi, dari aspek keselamatan juga tak membawa kebaikan," katanya.

Ia mengakui orangtua dulu banyak menggunakan kain. Ketika duduk sangat memperhatikan etika, cara Islami dikedepankan. Jelas kehormatan wanita di situ diperhatikan. Tapi, dinamika masyarakat demikian cepat. Karena itu, aspek ini juga harus diperhatikan.

Tidak mengikuti duduk cara ngangkang ketika boncengan bukan berarti tidak Islami. Masih banyak yang harus diangkat untuk mengangkat derajat wanita, katanya, misalnya memperkuat dan meningkatkan kualitas pendidikan wanita. 

Masih banyak wanita Indonesia harus bekerja keras, selain untuk membiayai hidup dirinya sendiri juga turut membantu ekonomi keluarga.

Seperti diberitakan Pemerintah Kota Lhokseumawe tengah menyiapkan aturan unik. Dinas Syariat Islam membuat draf berisi imbauan bagi kalangan perempuan untuk tidak duduk mengangkang. "Draf sedang disiapkan oleh Dinas Syariah," kata Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, Dasni Yuzar, Kamis, (3/1).

Dasni mengatakan draf itu memang baru disiapkan. Mulai Senin. Pengumumannya akan ditempelkan di sejumlah tempat-tempat umum. Sejumlah spanduk dan baliho pun sudah disiapkan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement