REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Polda Metro Jaya melalui Direktorat Lalulintas (Ditlantas), rencananya akan memeriksa M Rasyid Amrullah Rajasa hari ini, Senin (7/1). Pihak penyidik dari Ditlantas Polda Metro Jaya akan meminta keterangan pengemudi BMW X5 bernomor polisi B 272 HR, yang telah menabrak Daihatsu Luxio di ruas Tol Jagorawi, Selasa (1/1) lalu.
"Insya Allah, iya, diperiksa hari ini. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit,'' ujar Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Gakum) Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sudarmanto.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto menyatakan, pekan ini penyidik juga akan meminta keterangan atas saksi ahli dari pihak Daihatsu dan BMW. Pemeriksaan ini ditujukan untuk membantu mengetahui penyebab kecelakaan dari sisi teknis.
''Penyidik dari Subdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya akan melayangkan panggilan minggu ini, untuk pemeriksaan kendaraan oleh saksi ahli,'' ucap Rikwanto.
Pihak saksi ahli yang akan dimintai keterangan yaitu, PT Astra dan dari pihak BMW, selaku produsen dari mobil Daihatsu Luxio dan BMW. Diceritakan, saat tabrakan terjadi, pintu belakang Luxio bernopol F 1622 CY tersebut, terbuka ke atas.
Terbukanya pintu belakang ini, saat ditabrak, membuat penumpang Luxio yang duduk di bangku belakang terpental keluar. ''Hal ini yang akan diselidiki, mengapa pintu belakang tersebut bisa terbuka," kata Rikwanto.
Rikwanto menambahkan, status Rasyid saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani perawatan di RSPP. Putra bungsu Menko Perekonomian RI Hatta Rajasa ini, diancam Pasal 283 KUHP Undang-undang Lalu Lintas Tahun 2009, tentang berkendara dalam kondisi tertentu.
Selain itu pria berumur 22 tahun ini juga, terancam dikenakan Pasal 310 KUHP, tentang Kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. ''Ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun penjara,'' imbuh Rikwanto.