Senin 07 Jan 2013 08:17 WIB

Pemulihan Data Kemenkumham Tunggu Pemeriksaan Polisi

 Petugas Pemadam Kebakaran berusaha memadamkan api di Gedung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kuningan, Jakarta Selatan, Ahad (6/1). (Republika/Adhi Wicaksono)
Petugas Pemadam Kebakaran berusaha memadamkan api di Gedung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kuningan, Jakarta Selatan, Ahad (6/1). (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Aidir Amin Daud, mengatakan, pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri untuk melakukan proses pemulihan data.

"Kami lihat dulu keadaannya, dalam dua-tiga hari ke depan Puslatfor Polri bekerja dulu, setelah garis polisi dibuka baru kami benahi," kata Aidir Amin Daud di Jakarta, Senin.

Pada Ahad (6/1) sekitar pukul 19.05 WIB, api melahap lima lantai gedung Ditjen AHU. 22 unit mobil damkar dikerahkan untuk menjinakkan api.

Api pun berhasil dipadamkan pada sekitar pukul 21.00 WIB tanpa menelan korban jiwa meski terdapat sejumlah warga negara asing yang menjalani detensi di ruang tahanan Dirjen Imigrasi yang berada di lantai tiga gedung.

Api berasal dari ruang arsip Ditjen AHU yang berada di lantai dasar, namun data tersebut juga sudah tersimpan dalam sistem cadangan.

"Pagi ini kami akan cek semua, tapi hingga pukul 01.00 WIB tadi malam bau asap masih menyengat sehingga kami pun belum bisa masuk," tambah Aidir saat ditanya mengenai kepastian pemulihan arsip yang terbakar.

Ditjen AHU mengelola perizinan pendirian semua lembaga berbadan hukum seperti berupa badan usaha komersial, yayasan nirlaba, sampai partai politik calon peserta Pemilu 2014.

Sebelumnya Ditjen AHU dan Komisi Pemberantasan Korupsi juga telah menjalin kerja sama dengan memberikan akses kata kunci kepada KPK untuk membuka data fisik milik Ditjen AHU yang berisi lebih dari 500 ribu data perseroan terbatas (PT) di Indonesia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement