Ahad 06 Jan 2013 12:47 WIB

Berkas Kasus Sabu Rp 56 Miliar P21

Sindikat narkoba dan barang bukti berupa sabu-sabu yang disita aparat (ilustrasi).
Foto: Antara
Sindikat narkoba dan barang bukti berupa sabu-sabu yang disita aparat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar) menyatakan, proses hukum kasus penyeludupan sabu seberat 28 kilogram dengan tersangka Junaidi petugas Bea Cukai di Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong, Kabupaten Sanggau, sudah masuk tahap P21 (siap dilimpahkan ke kejaksaan).

"Proses hukumnya sudah masuk tahap P21 sehingga siap untuk dilimpahkan ke kejaksaan, setelah itu dimajukan ke pengadilan," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Ajun Komisaris Besar (Pol) Mukson Munandar di Pontianak, Ahad (6/1).

Mukson menjelaskan, hingga saat ini belum ada penambahan tersangka dalam kasus upaya penyeludupan sabu senilai Rp56 miliar tersebut ke Kalbar. "Jumlah tersangkanya bisa saja bertambah, tetapi untuk sementara kami memproses hukum terhadap tersangka Junaidi tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Polda Kalbar Brigjen (Pol) Tugas Dwi Apriyanto mengungkapkan tengah membidik sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan penyelundupan sabu seberat 28 kilogram dari Sarawak, Malaysia. "Disini ada sasaran yang sudah kita curigai, dan sudah kita pantau terus," katanya.

Sedangkan satu lagi target yang dibidik berada di Malaysia. Namun ia yakin, kalau target di Malaysia itu berhasil ditangkap maka kasus tersebut akan terbongkar.

Polda Kalbar telah menetapkan Junaidi petugas Bea Cukai di PPLB Entikong, sebagai tersangka penyelundupan sabu 28 kilogram senilai Rp56 miliar yang dikirim melalui jasa pengiriman Bus SJS dengan nomor polisi KB-7725-AP dari Kuching (Malaysia) tujuan Pontianak (Kalbar) pada Rabu (7/11).

Tersangka bertugas untuk meloloskan sabu yang dimasukkan dalam dua paket berisi 'rice cooker', dengan masing-masing berisi 14 kantong. Satu kantong seberat satu kilogram. "Pada saat melewati mesin X-Ray PPLB Entikong, tersangka meloloskan bus tersebut, tanpa melalui pemeriksaan mesin X-Ray," ungkap Tugas.

"Di paket tersebut, tertulis atas nama dan nomor telepon genggam tersangka, lalu kemudian tersangka khawatir, sehingga mengejar dan ingin menyobek alamat, nama dan nomor telepon genggam yang tertulis di paket tersebut," kata Tugas.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement