Ahad 06 Jan 2013 09:28 WIB

PKS Larang Calonkan Istri Pejabat Publik

PKS
PKS

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang Majelis Syuro VII Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memutuskan melarang mencalonkan istri pejabat publik yang berasal dari partai tersebut sebagai anggota dewan, baik pusat maupun daerah.

"Pelarangan ini bertujuan untuk menghindari konflik kepentingan serta menghindari politik dinasti," kata Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dalam keterangan tertulis, Ahad (6/1)

Luthfi menyebutkan istri pejabat publik yang dimaksud meliputi istri menteri, gubernur, bupati-walikota serta istri anggota dewan. Ia mengatakan pasangan suami istri dari PKS juga dilarang mencalonkan sebagai anggota legislatif.

"Jika suami sudah dicalonkan untuk menjadi anggota legislatif, maka sang istri tidak boleh dicalonkan," kata Luthfi. Sidang Majelis Syuro VII PKS juga memutuskan soal pencalonan presiden pada Pemilu 2014.

"Saat ini kami belum merasa perlu untuk memunculkan calon presiden (capres)," katanya.

Dia mengatakan masih perlu mengamati dinamika yang terjadi. "Pada saatnya nanti kami akan mengumumkan," katanya.

Putusan sidang Majelis Syuro lainnya adalah melarang anggota dewan PKS melakukan aktivitas yang bertentangan atau tidak mendapat dukungan publik, salah satunya yakni studi banding ke luar negeri. "Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi organisasi," katanya.

Sebaliknya, Luthfi meminta calon legislatif (caleg) PKS untuk berkonsentrasi mengurus daerah pemilihannya.

"Para caleg PKS harus menyerap aspirasi di daerah pemilihannya masing-masing dan mengadvokasinya hingga berhasil," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement