REPUBLIKA.CO.ID, JAKRTA - Reaksi penentangan bermunculan pasca-rencana kenaikan tarif tol yang akan dilakukan PT Jasa Marga. Menurut, pengamat transportasi dari Universitas Gajah Mada (UGM) Achmad Izzul Waro, seharusnya sebelum Jasa Marga menaikkan tarif tol, perusahaan tersebut harus mengumumkan kinerja SPM.
Lagipula hal tersebut tertera dalam Peraturan Menteri. "Bila tidak, hal ini adalah kenaikan yang tidak adil," ujarnya, Jumat (4/1).
Ia pun meminta persoalan SPM ini juga dibuat dalam bentuk undang-undang. Ia memandang jika hanya dalam Permen semata, efektivitas peraturan terasa kurang bagi Jasa Marga.
SPM ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 392/PRT/M/2005 tanggal 31 Agutus 2005 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol. Ada beberapa poin yang harus dioptimalkan Badan Usaha Jalan Tol dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pengguna jalan tol.
Mulai dari kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas. Ada pula, mobilitas, keselamatan dan unit penyelamatan serta bantuan pelayanan.
Sebelumnya, Kamis (3/1), Jasa Marga mengaku bakal menaikkan lagi tarif tol yang dikelola BUMN tersebut. "Kenaikan bakal sekitar 10 persen," tegas Direktur Utama Jasa Marga Adityawarman.
Direktur Operasional Jasa Marga Hasanudin, sembilan tol yang akan naik adalah Tol Jagorawi, Jakarta- Tangerang, Tol Dalam Kota. "Lalu ada pula tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Tol Palimanan Kaci, Tol Semarang Seksi ABC, Tol Surabaya-Gempol, Tol Purbaleunyi dan Jakarta Outer Ring Road (JORR)," jelasnya.
Kenaikan tarif tol berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 38 tahun 2004 Pasal 48 dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang jalan tol. Selain itu, Pasal 68 soal evaluasi dan penyesuaian tarif tol setiap dua tahun sekali yang disesuaikan dengan inflasi juga menjadi dasar kenaikan tarif.