Jumat 04 Jan 2013 19:59 WIB

Pengacara: Dendy Sudah Bongkar Keterlibatan Pejabat Kemenag Lain

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Hazliansyah
 Tersangka kasus dugaan penerimaan suap pengurusan anggaran proyek Al Quran dan laboratorium Kementerian Agama Dendy Prasetya menaiki mobil tahanan KPK usai diperiksa di Gedung KPK, Jumat (4/1). Dendy resmi ditahan setelah diperiksa selama kurang lebih tuj
Foto: ANTARA/Rosa Panggabean
Tersangka kasus dugaan penerimaan suap pengurusan anggaran proyek Al Quran dan laboratorium Kementerian Agama Dendy Prasetya menaiki mobil tahanan KPK usai diperiksa di Gedung KPK, Jumat (4/1). Dendy resmi ditahan setelah diperiksa selama kurang lebih tuj

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus proyek pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama (Kemenag), Dendy Prasetya resmi ditahan KPK usai pemeriksaan terakhir kalinya, Jumat (4/1). Dalam pemeriksaan tersebut, Dendy mengungkapkan keterlibatan pejabat Kemenag lainnya.

"Masalah bongkar apa nggak, itu fakta. Misalnya siapa bertemu untuk apa, fakta itu akan mengalir, ada di BAP (Berkas Acara Pemeriksaan)," kata kuasa hukum Dendy Prasetya, Erman Umar.

Erman mengatakan belum mengetahui apakah nama-nama yang disebut Dendy terkait dengan proyek pengadaan Alquran. Namun ia memastikan pertemuan dengan para pejabat di Kemenag yang sudah diungkapkan Dendy tertuang dalam BAP.

Ketika ditanya siapa saja nama yang disebut, ia mengaku tidak hafal. Namuan di antaranya dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kemenag dan dari Bidang Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag.

"Bukan Dirjennya. Pokoknya ada-lah pejabat pembuat komitmen atau pejabat pengadaan. Saya tidak hafal. Yang penting semua fakta itu sudah ada di BAP. Mungkin di persidangan akan dibuka," tegasnya.

Sebelumnya Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag, M Jasin mengungkapkan sudah ada 15 orang pejabat di Kementerian Agama yang dibebastugaskan. Para pejabat tersebut diduga terkait dengan proyek pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kemenag yang sedang ditangani KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement