Kamis 03 Jan 2013 23:10 WIB

Kalah Cepat, Kejari Karawang Gagal Eksekusi Dua Koruptor

Koruptor (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Koruptor (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, gagal mengeksekusi dua orang terpidana kasus korupsi proyek jalan Badami-Pangkalan tahun anggaran 2010. Pihak Kejari kalah cepat karena kedua tersangka telah lebih dulu melarikan diri.

Dua terpidana yang gagal dieksekusi itu ialah Kabid Perencanaan Dinas Bina Marga dan Pengairan Karawang, Dede Supriyono serta Yani Widiyani, Kabag Pengendalian Program Pemkab Karawang yang juga mantan Kabid Perencanaan Dinas Bina Marga dan Pengairan Karawang.

"Kami sudah mengirim petugas Kejari Karawang dibantu personel Polres untuk mengeksekusi kedua orang itu. Tetapi rumah keduanya dalam keadaan kosong. Sampai sekarang kita sudah mencari ke beberapa tempat, tetapi masih belum ditemukan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karawang, Diana Wahyu Widianti, di Karawang, Kamis.

Ia mengatakan, eksekusi baru dilakukan karena sebelumnya kedua terpidana beralasan sakit. Kondisi itu dikuatkan dengan surat keterangan dokter. Diduga dua orang terpidana kabur atau keluar dari wilayah Karawang.

Dede dan Yani sendiri merupakan terpidana korupsi di lingkungan Dinas Bina Marga dan Pengairan Karawang pada proyek pembangunan jalan Badami-Pangkalan dengan nilai proyek sekitar Rp 1 miliar.

Dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bandung, Dede divonis bebas. Tetapi pada putusan kasasi, majelis hakim memvonis Dede empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Sedangkan Yani pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bandung divonis dua tahun enam bulan penjara. Tetapi dalam putusan kasasinya, Yani divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta rupiah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement