Kamis 03 Jan 2013 13:42 WIB

Tjahyo Tolak Wacana Kurangi Reses DPR

Tjahyo Kumolo
Foto: Republika/Amin Madani
Tjahyo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG--Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Tjahjo Kumolo, menilai wacana memangkas masa istirahat dari kegiatan bersidang (reses)--semula sebulan menjadi 14 hari--sangatlah tidak bijak.

"Jadi, wacana Ketua DPR RI Marzuki Alie yang mengusulkan pemangkasan reses itu sangatlah tidak bijak," kata wakil rakyat asal Daerah Pemilihan Jawa Tengah 1 itu kepada ANTARA di Semarang, Kamis.

Tjahjo yang juga anggota Komisi I DPR RI itu menegaskan bahwa reses adalah bagian dari tugas kerja pokok anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Ia menandaskan,"Agenda kerja wakil rakyat itu, ya, di dalam dan di luar Gedung DPR RI, seperti di daerah pemilihan (dapil) anggota legislatif atau di daerah lain."

"Jadi, menurut pehaman saya, kalau agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan pembahasan lain dianggap kurang optimal mencapai target legeslasi, ya, jangan diartikan kerja tugas anggota DPR harus kejar target," katanya.

Yang utama, kata Tjahjo, Bidang Anggaran, pasti terjadwal tepat waktu, kemudian Bidang Pengawasan dan Legislasi juga terkait dengan kunjungan kerja (kunker) ke daerah pada reses anggota DPR guna menyerap aspirasi masyarakat luas, khususnya di dapilnya dan daerah kunker lainnya pada masa perhentian sidang parlemen itu.

"Masalahnya, pembuatan undang-undang, ya, jangan dikejar target waktu. Kalau waktu pembahasannya dibatasi, hasilnya juga tidak optimal dan bisa dimentahkan kembali oleh Mahkamah Konstitusi (MK)," katanya mengingatkan.

Di sisi lain, menurut Tjahjo, masalah "agenda kerja DPR juga tidak konsisten dilaksanakan". Misalnya, sidang DPR yang waktunya sudah terbagi antara sidang komisi, badan, dan paripurna. Akan tetapi, masih ada saja kunjungan keluar negeri atau kunjungan ke daerah.

"Maka, jadi berkurang anggota di tempat rapat, dan akhirnya pembahasan pansus-pansus dan paripurna DPR maupun sidang komisi jadi tidak kuorum secara fisik," katanya.

Belum lagi, lanjut dia, anggota DPR yang ditugasi partainya. Hal ini harus dilaksanakan karena anggota DPR juga petugas partai.

"Anggota DPR bukan pegawai DPR yang 24 jam harus di tempat (Gedung DPR RI, red.). Jadi, pernyataan Ketua DPR janganlah terjebak mengecilkan arti tugas DPR sendiri. Yang penting adalah mekanisme kerja yang harus ditaati," demikian anggota FPDI Perjuangan, Tjahjo Kumolo.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement