REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Pesta minuman keras (miras) masih terus terjadi di Kabupaten Cirebon. Bahkan, dua orang warga tewas dan enam lainnya dilarikan ke rumah sakit setelah menenggak minuman haram itu secara bersama-sama, Rabu (2/1) sekitar pukul 17.00 WIB.
Adapun dua korban tewas, yakni Ikbal Subakti bin Wartono (15 tahun) dan Riyan bin Cardi (16 tahun). Keduanya merupakan warga Dusun 1 Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon.
Sedangkan enam korban yang kini dirawat di rumah sakit adalah Inal bin Amad (26 tahun), Oki bin Amad (17 tahun), Eka bin Warta (17 tahun), Ipul bin Mukri (17 tahun), Yaman bin Darmakusuma (17 tahun), dan Wisnu bin Warna (16 tahun). Keenam korban itupun tinggal di Dusun 1 Kecamatan Karangsembung. Hingga berita ini diturunkan, para korban tersebut dirawat intensif di Rumah Sakit Waled Cirebon.
Kapolres Cirebon Kabupaten, AKBP Irman Sugema, menjelaskan, seluruh korban tersebut diduga mengalami over dosis setelah menenggak chiu (tuak) yang dicampur dengan minuman supleman. ''Kami masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut,'' tegas Irman.
Tak hanya itu, lanjut Irman, jajarannya juga terus melaksanakan operasi pemberantasan penyakit masyarakat (pekat) setiap hari di wilayah hukum Polres Cirebon Kabupaten. Hal itu diharapkan dapat menekan dan meminimalisasi penyalahgunaan miras dan pekat lainnya.