REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengaku tidak dapat menyebutkan nama-nama yang termaktub di dalam hasil analisis laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) yang diserahkan oleh PPATK kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus Proyek Hambalang.
Meskipun demikian, dari laporan yang telah disampaikan sejak 2011 itu, Yusuf membenarkan persona-persona yang dicekal ke luar negeri karena tersangkut Proyek Hambalang telah ada di dalam laporan itu. Sebagai catatan, salah satu orang yang dicekal adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Yusuf menjelaskan, modus yang digunakan dalam Proyek Hambalang berupa cash dan perubahan harga. PPATK, kata Yusuf, kesulitan untuk menelusuri asal usul uang tersebut.
"Inilah tugas KPK mencari tahu asal usul uang itu. Oleh karena itu, perlu pendalaman verbal," kata Yusuf kepada wartawan seusai acara refleksi akhir tahun 2012 di Kantor PPATK, Jakarta, Rabu (2/1).
Lebih lanjut, Yusuf menyebut PPATK tidak menemukan adanya transaksi keuangan mencurigakan dalam rentang waktu persetujuan Proyek Hambalang. Sebab, kewenangannya berada di Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) dan memiliki kaitan langsung kepada perusahaan.
"Perusahaan itu yang harus didalami. Intinya sudah kita kirim nama-namanya," kata Yusuf.
Terkait keterlibatan anggota DPR, Yusuf mengatakan PPATK tidak menemukan transaksi keuangan yang mencurigakan. Khusus Proyek Hambalang, Yusuf menyebut terdapat beberapa pihak yang terlibat antara lain pemborong, subkontraktor dan pihak lainnya. Selain itu, terdapat pula pihak-pihak yang menerima upeti.