REPUBLIKA.CO.ID,SOLO--Kepolisian Resor Kota Surakarta menangkap seorang gadis yang sedang menjual sepeda motor hasil curiannya di Kampung Sewu Jebres Solo.
Kepala Sub Bagian Humas Polresta Surakarta AKP Sis Raniwati mengatakan, tersangka Ratih Malyanti Putri (20 tahun) warga Norowangsan, Pajang, Laweyan, Solo, kini menjalani pemeriksaan oleh penyidik untuk pengembangan kasus tersebut di Markas Polresta Surakarta, Rabu,(1/1).
Selain tersangka, kata Sis, petugas berhasil menyita sebuah sepeda motor Yamaha Vega nomor polisi AD 3488 RR milik korban Fransiska (24) warga Jalan Cempaka 3 Pokoh Wonoboyo Wonogiri atau masih teman satu kostnya.
Sis mengatakan, pencurian sepeda motor milik korban Fransiska tersebut terjadi pada Kamis (27/12), sekitar pukul 03.00 WIB di rumah kost di Jalan Lempuyang 2 RT 10 Pajang Laweyan Solo. Namun, korban mengetahui jika sepeda motornya Nopol AD 3488 RR hilang pada pukul 08.30 WIB.
Polisi kemudian mendapat informasi dari masyarakat, bahwa tersangka menawarkan sepeda motor hasil curiannya pada pukul 15.00 WIB di kawasan Kampung Sewu. Polisi langsung ke lokasi mengamankan tersangka bersama sepeda motor korban sebagai barang bukti.
Menurut Sis, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka melakukan pencurian sepeda motor milik teman satu kostnya itu, dengan cara mencuri kunci kontaknya terlebih dahulu.
Tersangka yang bekerja sebagai tenaga cleaning service di sebuah mal ternama di Solo tersebut kemudian membawa sepeda motor korban yang di parkir di ruang tamu kost sekitar pukul 03.00 WIB. Tersangka kemudian menjual kepada orang berinisial P di Kampung Sewu dengan harga Rp 2 juta.