REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi melayangkan teguran tehadap Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo alias Jokowi.
Hal itu terkait dengan keterlambatan penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD 2013.
Selain Jokowi, kata Juru Bicara Kemendagri Reydonnyzar Moenek, teguran di dalam Surat Nomor 903 yang ditandatangani Mendagri Gamawan Fauzi juga diberikan kepada Ketua DPRD Ferial Sofyan.
Teguran itu, kata dia, dijatuhkan sebagai konsekuensi pelanggaran Peraturan Pemerintah 58/2005. Harusnya aturan itu diusulkan maksimal 30 November 2012 atau sebulan sebelum tahun anggaran berjalan.
Hanya saja, menurut Reydonnyzar, teguran itu hanya bersifat mengingatkan. "Ini agar pembangunan masyarakat dan infrastruktur bisa berjalan sebagaimana mestinya," katanya, Rabu (2/1).
Reydonnyzar melanjutkan, Gubernur DKI dan DPRD DKI harus mempercepat pembahasan RAPBD 2013 dengan membuat Peraturan Gubernur tentang APBD 2013. "Segera dibahas antara eksekutif dan legeslatif agar jangan sampai berlarut-larut demi kebaikan bersama," imbaunya.
Selain DKI Jakarta, kata Reydonnyzar, teguran juga diberikan kepada Gubernur Nagroe Aceh Darussalam Zaini Abdullah. "Alasannya sama, yakni keterlambatan pembahasan RAPBD agar tidak menggangu jalannya pemerintahan."