REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR--Kepolisian Resor Bogor menangkap empat orang pelaku sindikat pencuri mobil rental dengan motif pencurian dengan kekerasan yakni membius supir.
"Para tersangka membius supir mobil rental dan lalu membawa kabur mobil curiannya dan membuang korban di jalan," kata Kepala Polisi Resor Bogor, AKBP Bahtiar Ujang Purnama, dalam ekspos kasus di Markas Polres Bogor, Kedung Halang, Rabu, (2/1).
Penangkapan sindikat pembius supir mobil rental, ujar Bahtiar, berawal dari laporan salah satu korban pada 19 Desember 2012 lalu yang melaporkan dirinya telah menjadi korban pencurian dengan motif pembiusan. Para pelaku masing-masing S (32), R (32), A (42), dan W (40) yang keempatnya merupakan warga Kota Depok.
Dalam operasinya, kata Bahtiar, modus yang digunakan para pelaku adalah menyewa mobil di salah satu rental di Kota Bogor selama tiga hari tujuan Yogyakarta. Pelaku menyewa mobil untuk tiga hari beserta supirnya dengan bayaran Rp3,5 juta.
Transaksi pembayaran penyewaan mobil dilakukan di BTM. Menurut Bahtiar, pelaku mengajak korban minum, disana minuman korban dicekokin obat bius. "Efek dari obat ini membuat peminumnya mengantuk," katanya.
Menyadari ada yang tidak beres, lanjut Bahtiar, korban mencoba menginformasikan kepada teman-temannya dan melaporkan ke pihak kepolisian. Dari laporan korban, polisi berhasil melacak keberadaan para pelaku yang sudah membawa mobil korban Avanza warna kuning metalik ke daerah Jawa.
"Para pelaku berhasil kita bekuk saat mencoba membawa mobil di wilayah Indramayu," kata Bahtiar. Kejahatan yang dilakukan para pelaku bukan yang pertama kalinya. Sindikat pembius supir mobil rental tersebut telah beroperasi di sejumlah wilayah seperti Depok dan Bekasi.
"Pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHP junto pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun," kata Bahtiar.