Selasa 01 Jan 2013 15:46 WIB

MK Sisakan Tunggakan 81 Perkara

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Dewi Mardiani
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD (tengah) memimpin sidang uji materiil di MK.
Foto: Antara/Prasetyo Utomo
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD (tengah) memimpin sidang uji materiil di MK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, mengakui banyak sisa perkara di lembaga yang dipimpinnya pada 2012.

Diungkapkannya, pada 2012 sebanyak 81 perkara uji materil undang-undang (UU) maupun sengketa pilkada yang diembannya belum dapat diselesaikan. Angka itu terkesan menumpuk, namun menurutnya sebenarnya tidak terlalu banyak.

Pasalnya, lanjut Mahfud, perkara kewenangan konstitusional yang masuk tahun lalu sebanyak 288 perkara. Namun kalau mengacu sisa gugatan tahun 2011 sebanyak 61 perkara maka sebenarnya tunggakan MK hanya 61 perkara.

“Sisa perkara tahun ini (2012) memang lebih banyak dibanding tahun lalu (2011) karena tahun ini perkara yang masuk pun lebih banyak,” jelas Mahfud dikutip laman resmi MK, Selasa (1/1).

Guru besar Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu menjelaskan, MK sudah memutus 207 perkara. Rinciannya, 42 perkara dikabulkan, 89 perkara ditolak, 60 perkara tidak dapat diterima, dan 13 perkara ditarik kembali.

Untuk pengujian UU, lanjut dia, ada 118 perkara yang teregistrasi dan sisa tahun sebelumnya 51 perkara. Dari jumlah itu, yang sudah diputus ada 97 perkara. “Hal itu mencirikan masyarakat banyak yang tidak suka atau kurang puas terhadap suatu undang-undang yang mereka ajukan untuk diuji,” papar Mahfud.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement