REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi diminta mencabut surat pemberhentian permanen terhadap Bupati Seluma, Murman Effendi.
Alasannya, Murman masih akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap kasus yang membelitnya.
“Kami sangat menyayangkan ada surat pemberhentian permanen dari Mendagri. Padahal kami masih punya hak mengajukan PK. Kami minta surat pemberhentian itu dicabut,” kata Murman di Jakarta, Kamis (27/12).
Murman adalah bupati terpilih untuk Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu periode 2010-2015. Murman tersangkut kasus korupsi yang diproses Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di Pengadilan Tipikor Jakarta, dia dihukum dua tahun penjara. Atas putusan pengadilan itu, dia mengajukan kasasi dan ditolak MA.
Dengan putusan kasasi itu, Mendagri mengeluarkan surat pemberhentian permanen atas Murman. Mendagri juga memerintahkan DPRD Seluma untuk memproses pengangkatan Bundra Jaya yang selama satu tahun terakhir sebagai pelaksana tugas sebagai bupati Seluma.
Murman menggugat ketidakonsistenan Mendagri dalam mengambil keputusan. Pasalnya dalam kasus Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamuddin, Mendagri tidak memberhentikan secara permanen hingga PK selesai.
Namun dalam kasusnya, upaya PK masih akan dilakukan, tetapi Mendagri sudah memberhentikan secara permanen.
“Ini tidak adil. Mengapa kami langsung diberhentikan permanen sementara kami masih mengajukan PK,” kritik Murman.
Seharusnya, ujar Murman, biarkan kami tetap berhenti sementara seperti satu tahun terakhir ini sampai PK yang kami ajukan benar-benar ditolak.” Ia mempertanyakan, bagaimana kalau nanti PK yang diajukannya diterima.
“Kami sangat sayangkan putusan Mendagri tersebut,” tuturnya.