Kamis 27 Dec 2012 18:57 WIB

MA Diminta Tegas atas Kebutuhan Hakim Agung

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Dewi Mardiani
 Seleksi calon Hakim Agung di gedung Komisi Yudisial, Jakarta.
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Seleksi calon Hakim Agung di gedung Komisi Yudisial, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) bisa memahami situasi penumpukan perkara yang terjadi di Mahkamah Agung (MA), karena kurangnya tenaga hakim agung.

Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh, mengatakan sesuai aturan memang pengajuan hakim agung hanya bisa dilakukan ketika mereka menjelang pensiun. Saat ini, sebanyak 24 calon hakim agung menunggu tes uji kemampuan dan kepatutan di DPR. Mereka nantinya bakal dipilih delapan orang untuk menjadi hakim agung.

Adapun kasus di luar kuasa, seperti hakim agung meninggal dunia atau dipecat, kata dia, maka MA harus berinisiatif mengajukannya. Dengan begitu, kata Imam, KY bisa membuka lowongan seleksi calon hakim agung.

“Terserah MA saja. Undang-undang mestinya tidak dibaca secara verbal. Tidak ada larangan di aturan itu untuk meminta hakim agung kalau memang butuh,” kritik Imam. Mengacu UU 3/2009 tentang MA, lembaga peradilan tertinggi itu bisa mengajukan perkecualian kepada KY untuk segera merekrut dua hakim agung.

Mantan politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu meminta MA untuk tegas bersikap. Jangan sampai sebenarnya sangat butuh tambahan tenaga hakim agung, namun pura-pura merasa cukup dengan tenaga yang ada. “User-nya kan MA, kalau tidak meminta, KY tak perlu merekrut. Padahal kebutuhannya MA sangat jelas, satu dipecat satu meninggal,” sentil Imam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement