Kamis 27 Dec 2012 16:02 WIB

Aceng Laporkan Mendagri ke Mabes Polri

Rep: Erik Purnama/ Red: Heri Ruslan
Bupati Garut Aceng HM Fikri
Foto: Antara
Bupati Garut Aceng HM Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Berbagai pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi di berbagai media yang mendesak Aceng Fikri meletakkan jabatannya sebagai bupati Garut dinilai merupakan bentuk tekanan.

Kuasa hukum Aceng Fikri, Zulfikar M Rio mengatakan, Gamawan dilaporkan ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik.

“Atas pernyataan Mendagri di sejumlah media yang menyatakan saudara Aceng Fikri bersalah melakukan pelanggaran etika atau melanggar hukum, kami laporkan ke Mabes Polri,” kata Zulfikar saat mendatangi gedung Mahkamah Agung (MA), Kamis (27/12). Zulfikar di damping kuasa hukum lainnya, Eggy Sudjana.

Zulfikar menyatakan, pelaporan ke Bareskrim Polri lantaran Mendagri berupaya untuk memaksakan kliennya dipersalahkan. Alhasil dalam melakukan investigasi di lapangan, Pansus DPRD Garut tidak lagi objektif dalam bertindak.

Mereka, tuding dia, melakukan banyak pelanggaran dan temuannya hanya berdasarkan pernyataan Mendagri. “Kami menganggap terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan Mendagri dan Pansus, serta pimpinan DPRD Garut,” ujarnya.

Upaya lain untuk melindungi kliennya, Zulfikar mendatangi MA dengan harapan tidak memproses hasil sidang paripurna terkait pemakzulan Aceng. Pihaknya mengimbau MA tidak memproses surat itu dengan lasan nota pendapat itu cacat hukum.

“Kami meminta Mahkamah Agung benar-benar memperhatikan nota pendapat kami untuk menjadi pertimbangan demi rasa keadilan bagi klien kami.” Khusus untuk melawan kedzaliman pimpinan dewan, pihaknya mengajukan gugatan ke PTUN Bandung agar mengabaikan putusan Pansus DPRD Garut. n erik purnama putra

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement