Kamis 27 Dec 2012 10:59 WIB

Sidang Putusan John Kei, Polisi Batasi Media Peliput

Rep: alicia saqina/ Red: Heri Ruslan
  Terdakwa John Kei (kedua kiri) menuju ruang sidang saat sidang perdana kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel, Tan Harriy Tantono akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/8).   (Zabur Karuru/Antara)
Terdakwa John Kei (kedua kiri) menuju ruang sidang saat sidang perdana kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel, Tan Harriy Tantono akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/8). (Zabur Karuru/Antara)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang yang melibatkan terdakwa kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono, John Refra Kei alias John Kei, kembali digelar.

Sidang yang beragendakan pembacaan putusan yang nanti dibacakan Hakim Supradja ini pun, akan dilaksanakan pada Kamis (27/12) siang, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).

Akan tetapi ada yang sedikit pemandangan berbeda yang terjadi di dalam ruang sidang. Kepolisian, kali ini, membatasi jumlah awak media yang hendak meliput jalannya persidangan.

Kamis (27/12), sekitar pukul 09.30 WIB, seorang polisi yang bertugas menjaga keamanan di lantai dua, tempat John biasa menjalani sidang, memberikan kesempatan wartawan menuliskan nama dan media mereka masing-masing.

Selang beberapa menit kemudian, nama-nama wartawan yang sudah tertulis secara urut, dipanggil oleh polisi tersebut satu-persatu. Pertama-tama pembacaan dilakukan pada media televisi. Pengabsensian ini ditujukan untuk membatasi jumlah awak media yang meliput, namun khusus hanya untuk kapasitas di dalam ruang sidang saja.

Berdasarkan pantauan Republika Online, sebelum akhirnya seluruh wartawan yang namanya sudah dituliskan di secarik kertas tersebut terpanggil, yang diizinkan memasuki ruang sidang ialah pihak tim kuasa hukum. Ini merupakan bentuk sterilisasi.

Tim kuasa hukum terdakwa, hadirin yang mengikuti sidang terbuka ini, juga para media yang ada di list absensi pun, masuk melalui satu pintu, yaitu pintu yang sama, pintu ke tiga ruang sidang Wirjono Prodjodikoro ini.

Di dalam ruang sidang Wirjono Prodjodikoro, terlihat tim kuasa hukum terdakwa John sudah menduduki kursinya masing-masing. Begitu pula dengan kursi para Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang terletak di selatan ruang sidang, berada tepat di seberang kursi tim kuasa hukum, ketiga kursi yang ada sudah diduduki. Namun ketiga kursi, satu kursi Hakim Ketua dan dua kursi Hakim Anggota yang berada di atas podium ruang sidang, masih tampak kosong pada pukul 10.45 WIB

Sementara, terkait soal kapasitas ruang sidang, pihak PN Jakpus pun, telah menyiapkan dua monitor televisi berlayar datar. Menurut seorang petugas pemantau monitor yang bertugas memantau satu monitor, yang diletakkan di atas balkon ruang sidang, mengatakan, kedua monitor yang masing-masing berukuran 50 inchi tersebut, diletakkan di depan pos keamanan (depan PN) dan di lantai satu PN, tepatnya di dekat tangga setelah pengunjung melewati alat pemindai.

Ini dipersiapkan agar hadirin yang berada di bawah pun, dapat menyaksikan langsung tampilan yang terekam di dalam ruang sidang Wirjono Prodjodikoro ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement