REPUBLIKA.CO.ID, jAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) membantah jika telah bertindak di luar kewenangannya terkait 18 partai politik yang semula dianggap tidak memenuhi syarat administratif namun lolos ke tahap verifikasi faktual.
"DKPP hanya membenarkan rekomendasi Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum), jadi keputusan verifikasi faktual untuk 18 parpol itu keputusan Bawaslu," kata Ketua DKPP Jimly Asshiddiqi di Jakarta, Rabu (26/12).
Dia menegaskan bahwa dalam Putusan No. 23-25/ DKPP-PKE-I/2012 tersebut dikatakan bahwa DKPP membenarkan, bukan memutuskan, rekomendasi untuk mengikutsertakan 18 parpol gurem ke tahap verifikasi faktual. Keputusan tersebut, lanjut dia, bersifat final dan mengikat, sehingga Komisi Pemilihan Umum, selaku tergugat, harus menjalankan putusan tersebut.
"Apabila DKPP membuat keputusan, itu sifatnya final dan mengikat, karena itu merupakan karakteristik putusan pengadilan dan di dalam Undang-undang DKPP dikonstruksi sebagai pengadilan," jelasnya.
Sebelumnya, sejumlah pihak menilai putusan DKPP, yang meminta KPU mengikutsertakan semua parpol ke tahap verifikasi faktual, merupakan pelanggaran wewenang. DKPP seharusnya hanya boleh mengambil keputusan yang berkaitan dengan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilihan umum, dan bukan ambil bagian dalam proses tahapan pemilu.
Salah satu Komisioner KPU Sigit Pamungkas dalam sebuah kesempatan juga membenarkan bahwa keputusan DKPP terkait verifikasi faktual 18 parpol melampaui wewenang. "Sikap DKPP itu sudah keluar dari 'core business' (urusan utama, red) DKPP yang seharusnya hanya menyangkut permasalahan kode etik," kata Sigit.
Meskipun keputusan tersebut dianggap tidak sesuai, Sigit mengatakan KPU tetap melaksanakannya karena itu sudah menjadi peraturan hukum yang sah. "Apa yang sudah dikeluarkan oleh DKPP itu sudah menjadi hukum, maka KPU harus menerima keputusan itu selama dalam koridor yang tepat," katanya.
Dengan adanya putusan tersebut, KPU menjadi direpotkan dengan pengaturan ulang jadwal dan tahapan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD 2014, melalui Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2012.