Rabu 26 Dec 2012 18:47 WIB

Mahfud MD: UU Dibuat Berdasarkan Tukar Menukar Kepentingan

Mahfud MD (tengah)
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Mahfud MD (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, mengatakan ada indikasi bahwa undang-undang dibuat karena adanya tukar menukar kepentingan politik oleh para pembuatnya.

"Undang-undang dibuat dengan mengakomodasi kepentingan dari pemerintah, DPR, partai dan LSM. Akibatnya, tukar menukar kepentingan dalam membuat undang-undang masih tinggi," kata Mahfud MD di Jakarta, Rabu.

Karena banyaknya kepentingan politik yang mempengaruhi, maka undang-undang yang dibuat akhirnya seringkali bertentangan dengan konstitusi dan diajukan ke MK untuk di-judicial review.

"Saat disidang, para pembuatnya pun seringkali tidak bisa memberikan argumentasi kuat sehingga beberapa undang-undang akhirnya dibatalkan," ujarnya.

Selain karena adanya tukar menukar kepentingan, penyimpangan undang-undang dari konstitusi juga terjadi karena tidak dibuat secara profesional atau perkembangan situasi yang sudah tidak lagi sesuai.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement