REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, mengatakan ada indikasi bahwa undang-undang dibuat karena adanya tukar menukar kepentingan politik oleh para pembuatnya.
"Undang-undang dibuat dengan mengakomodasi kepentingan dari pemerintah, DPR, partai dan LSM. Akibatnya, tukar menukar kepentingan dalam membuat undang-undang masih tinggi," kata Mahfud MD di Jakarta, Rabu.
Karena banyaknya kepentingan politik yang mempengaruhi, maka undang-undang yang dibuat akhirnya seringkali bertentangan dengan konstitusi dan diajukan ke MK untuk di-judicial review.
"Saat disidang, para pembuatnya pun seringkali tidak bisa memberikan argumentasi kuat sehingga beberapa undang-undang akhirnya dibatalkan," ujarnya.
Selain karena adanya tukar menukar kepentingan, penyimpangan undang-undang dari konstitusi juga terjadi karena tidak dibuat secara profesional atau perkembangan situasi yang sudah tidak lagi sesuai.