REPUBLIKA.CO.ID, SINGARAJA -- Seorang oknum anggota Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap seorang siswi SMA, Ahad (23/12).
"Dalam mengusut kasus itu kami terus berkoordinasi dengan Propam Polresta Denpasar," kata Kompol Ida Bagus Putu Wedanajati selaku juru bicara Polres Buleleng kepada wartawan di Singaraja, Rabu.
Ia menegaskan bahwa pelaku, Brigadir Made Mudiarta, akan dikenai hukuman dan sanksi yang tegas karena tindakannya terhadap gadis yang tinggal di Desa Pedawa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, itu dapat mencoreng citra korps kepolisian di mata masyarakat.
"Untuk tindak pidananya biar ditangani Satuan Reskrim dan Polsek Banjar, sedangkan pelanggaran disiplin oleh Propam," kata Wedanajati.
Ia mengungkapkan bahwa Mudiarta dan JM sebelumnya memang menjalin asmara. Namun JM memutuskan hubungan cintanya pada 5 Juli 2012 setelah mengetahui bahwa Mudiarta sudah beristri.
JM pun berpacaran dengan lelaki lain. Kemudian pada Ahad (23/12), korban dan pacarnya serta beberapa temannya bermain ke rumah pamannya di Desa Pedawa.
Tanpa banyak bicara, pelaku langsung memukul korban sehingga harus menjalani perawatan intensif di RSUD Buleleng akibat luka-luka pada bagian wajah dan kepala.
"Untuk sementara ini kami baru memeriksa dua orang saksi karena korban masih dalam perawatan," kata Wedanajati.