Rabu 26 Dec 2012 21:03 WIB

Lima Kasus Korupsi Dihentikan di 2012

JAM Pidsus Andhi Nirwanto
JAM Pidsus Andhi Nirwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengungkapkan telah memberi surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap lima kasus dugaan korupsi selama 2012.

"SP3 juga merupakan proses hukum, jadi SP3 tidak lebih dari lima kasus," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Andhi Nirwanto di laporan akhir tahun Kejaksaan Agung 2012 di Jakarta, Rabu (26/12).

Jampidsus Andhi menuturkan beberapa kasus yang dihentikan itu adalah Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Kementerian Hukum dan HAM, kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Bogor Jawa Barat dan juga sebuah perkara dugaan korupsi yang terjadi di Batam. Namun dua kasus lainnya, Jampidsus Andhi mengaku lupa. "Dihentikan karena contohnya ada yang terbukti tidak ada unsur melawan hukumnya," ujar dia.

Jampidsus merujuk pada Pasal 109 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam pasal itu disebutkan suatu perkara dihentikan karena tidak diperoleh bukti yang cukup, peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana, dan penghentian penyidikan demi hukum.

Penghentian penyidikan demi hukum berdasarkan alasan-alasan hapusnya hak menuntut dan hilangnya hak menjalankan pidana, seperti tersangka meninggal dunia, atau karena perkara pidana telah kedaluwarsa. "Di-SP3-kan, tapi perlu diingat SP3 juga merupakan bagian proses hukum," tegas dia.

Walaupun memberi SP3 pada sejumlah kasus, Jampidsus Andhi mengeklaim, Kejagung telah meningkatkan kinerja penanganan perkara selama 2012. "Kita berusaha ke depannya untuk optimal dan berkualitas dalam mengusut sebuah perkara," ujar dia.

Klaim Andhi didasarkan pada jumlah kasus yang berhasil disidik Kejaksaan. Dia memaparkan Bidang Tindak Pidana Khusus telah menyelidik 742 perkara, menyidik 1341 perkara dan 1367 perkara masuk penuntutan.

Sementara itu, pada 2012, uang yang berhasil diselamatkan sejumlah Rp 294 miliar. "Pidsus (Pidana Khusus,-red) berhasil menyelamatkan Rp294 miliar dan 500.000 Dolar Amerika. Jika dibandingkan dengan 2011, hanya berhasil Rp198 miliar dan 6700 Dolar Amerika, berarti sudah ada kenaikan signifikan," ujar dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement