Sabtu 22 Dec 2012 18:32 WIB

MA Belum Terima Berkas Pemberhentian Aceng

Bupati Garut, Aceng HM Fikri (tengah)
Foto: Antara
Bupati Garut, Aceng HM Fikri (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) mengaku belum menerima berkas menerima surat rekomendasi pemberhentian Bupati Garut Aceng HM Fikri dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut. Ini karena DPRD baru mengeluarkan keputusan pemberhentian pada Jumat (21/12). 

‘’Berkasnya belum sampai ke MA. Karena ini hari libur dan baru diputus kemarin. Surat paling baru Rabu ke MA,’’ kata Juru Bicara MA, Djoko Sarwoko kepada Republika, Sabtu (22/12).

Menurutnya, kasus Aceng ini akan diperlakukan seperti perkara biasa yang masuk ke MA. Mekanismenya, setelah surat diterima Ketua MA, kemudian akan langsung dibentuk majelisnya. 

Jika ternyata surat dari DPRD Garut baru masuk Rabu, maka setelah beberapa hari kemudian baru bisa ditetapkan majelis untuk menangani kasus tersebut. 

‘’Biasanya nanti ada dua kemungkinan. Pertama akan dirapimkan (rapat pimpinan-red) dulu. Atau langsung ditunjuk majelisnya oleh ketua Muda Urusan Lingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara,’’ lanjut dia.

Djoko menjelaskan, MA telah beberapa kali menangani kasus pemakzulan kepada daerah oleh DPRD. Antara lain, kasus kepala daerah di Sumatera Utara dan juga Bekasi. Karenanya, kemungkinan besar Ketua MA akan melakukan penunjukan langsung. Jadi tidak melalui rapat pimpinan terlebih dulu. 

‘’Itu nanti terserah Ketua MAa. Apa langsung ditunjuk atau dirapimkan. Tapi karena MA sudah beberapa kali menangani kasus itu. Mungkin akan penunjukan langsung,’’ papar Ketua Muda Pidana MA tersebut. 

MA, lanjutnya, memang harus bertindak cepat. Ini lantaran waktu pengambilan keputusan hanya satu bulan. Apalagi keputusan tersebut dinantikan oleh pemerintah, DPRD, dan masyarakat Garut.  

‘’Sebelum satu bulan sudah harus ada keputusan. Nah, itu hanya ada dua macam. Diterima atau ditolak,’’ tegas dia. 

Aceng diminta mundur terkait dengan pernikahan sirinya dengan Fani Oktora pada 14 Juli 2012 silam. Karena pernikahan itu hanya berlangsung empat hari dan pemberian talak yang hanya dilakukan melalui pesan singkat (SMS).

Permintaan cerai dilakukan Aceng karena menganggap Fani sudah tidak perawan lagi. Atas masukan dari delapan fraksi pada rapat paripurna, DPRD Garut pun sepakat untuk memberhentikan Aceng dari jabatannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement