REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Angka perceraian di Kabuten Sleman, dengan gugatan dari pihak perempuan meningkat 10,7 persen dibanding tahun sebelumnya. Ketidakharmonisan dalam rumah tangga masih menjadi alasan utama penyebab gugatan tersebut.
Menurut data yang dihimpun Republika di Pengadilan Agama Sleman, tercatat, 422 kasus disebabkan oleh ketidakharmonisan tersebut. Kemudian, diikuti masalah tanggung jawab sebanyak 276 kasus.
Persoalan lain seperti poligami, ekonomi, gangguan pihak ketiga, dan cemburu masih menempati posisi di bawah kedua kasus tersebut.
Sampai bulan Desember, angka perceraian akibat gugatan pihak perempuan mencapai 1032 kasus. Sedangkan talak hanya sebanyak 470 kasus.
Jumlah itu juga mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya yang hanya berkisar 932 kasus untuk gugatan perceraian. Kemudian, 423 talak dari pihak laki-laki.
Sejauh ini, baru ada 180 kasus yang diputuskan. Kemudian selebihnya masih dalam proses peradilan.