REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengusaha menilai sistem pengupahan di Indonesia tidak fair. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengatakan upah minimum senilai Rp 2,2 juta setara dengan PNS golongan 3A atau lulusan sarjana yang sudah bekerja selama empat tahun.
Padahal, gaji PNS golongan 1A atau lulusan SD saja, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15 tahun 2012 hanya Rp 1,26 juta. Ia mengatakan kebijakan ini tentu saja membuat pengusaha lebih memilih pekerja yang lulusan sarjana.
"Sedangkan kita punya buruh yang belum satu tahun masa dibayar Rp 2 juta. Ini kita anggap nggak fair," ujar Sofjan.
Ia mengatakan sebanyak 1312 perusahaan di 14 propinsi mengajukan penangguhan pembayaran Upah Minimum Propinsi (UMP). Ia mengatakan data ini diperoleh berdasarkan laporan pada periode per 13 Desember.
Jumlah ini kemungkinan akan terus bertambah. Sofjan mengatakan dari perusahaan tersebut mempekerjakan sekitar 975 ribu orang. Dari jumlah pekerja itu, semestinya ada 382 ribu orang yang harus dibayar sesuai UMP. Sofjan mengatakan 975 pekerja itu terancam mengalami pemutusan hubungan kerja.
Tidak fairnya upah juga diakui oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aperindo) Pudjianto. Ia mengatakan bukan tidak mungkin di sektor ritel akan terjadi pemutusan hubungan kerja bagi karyawan karena pengusaha menginginkan pekerja yang lebih memiliki ketrampilan. Hal itu, kata dia bisa tercermin dari tingkat pendidikan yang lebih tinggi.