Jumat 30 Oct 2015 14:02 WIB

Massa Buruh Bergerak Menuju Istana Negara

Sejumlah buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin berunjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (29/10).
Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Sejumlah buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin berunjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (29/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Massa buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja mulai bergerak menuju Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (30/10) untuk kembali melakukan aksi unjuk rasa.

Berdasarkan pantauan Antara di lapangan, ribuan massa buruh sudah mulai bergerak dari Patung Kuda, Thamrin. Namun sebelum menuju Istana Negara, massa sempat mendatangi Balai Kota DKI Jakarta.

Sekitar pukul 13.03 WIB, ribuan massa buruh melakukan aksi unjuk rasa di luar halaman Kantor Gubernur DKI di Balai Kota sambil menyampaikan orasi. Kemudian, sekitar pukul 13.15 WIB, massa meninggalkan Balai Kota dan menuju Istana Negara.

Sementara itu, aparat kepolisian telah melakukan pengawalan ketat dengan memagari Istana Negara dengan kawat berduri. Kondisi arus lalu lintas di sekitar Istana Negara terpantau mulai tersendat.

Massa buruh melakukan aksi unjuk rasa sambil membawa bendera perserikatan buruh beserta papan-papan yang bertuliskan permintaan agar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Presiden Jokowi telah menandatangani PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam peraturan tersebut, formula pengupahan dihitung dengan menggunakan angka inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional sebagai variabel utama dalam penghitungan kenaikan upah minimum.

Dengan adanya peraturan tersebut, maka nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2016 yang akan ditetapkan dan diumumkan pada 1 November 2015 juga harus menggunakan formula yang ditentukan dalam peraturan itu.

Sementara itu, Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang terdiri dari tiga unsur, yakni unsur pemerintah, unsur pengusaha dan unsur buruh telah menyepakati nilai UMP DKI 2016, yaitu sebesar Rp 3.100.000. Kesepakatan tersebut akan segera disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement