REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Upah Minimum Kota Denpasar untuk 2014 diputuskan sebesar Rp 1.561.000 atau mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp 1.358.000.
"Kenaikan itu mengacu pada pertumbuhan ekonomi, tingkat pengangguran serta pertumbuhan penduduk tahun depan. Penentuan upah juga berdasarkan rata-rata kebutuhan hidup layak (KHL) setahun ditambah dengan elemen lain," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Denpasar Made Erwin Suryadharma Sena, di Denpasar, Rabu (6/11).
Erwin mengemukakan besaran UMK tersebut merupakan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan pada Senin (4/11). "Dewan Pengupahan terdiri atas unsur Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan perwakilan Pemerintah Kota Denpasar," ujarnya.
Hasil rapat tersebut, ujar dia, akan dibawa ke Wali Kota Denpasar. Dari rekomendasi wali kota barulah dilanjutkan ke Pemerintah Provinsi Bali untuk ditetapkan menjadi SK Gubernur.
Erwin mengharapkan pengusaha bisa membayar pekerjanya minimal dengan besaran UMK demikian yang akan diberlakukan mulai Januari 2014.
Sementara itu Ketua Komisi D DPRD Denpasar Wayan Sugiartha meminta agar pengusaha mematuhi ketentuan UMK itu dan membayar gaji karyawannya minimal berdasarkan UMK yang ditetapkan, terlebih biaya kebutuhan hidup juga semakin naik.
"Kami berharap agar pemerintah bisa melakukan pengawasan ke perusahaan-perusahaan terkait penerapan upah tersebut," ujarnya.
Jika dilihat besaran UMK Denpasar selama dua tahun terakhir yakni pada 2012 sebesar Rp 1.259.500 dan 2013 naik menjadi Rp 1.358.000.
Sebelumnya Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bali, I Gusti Agung Ngurah Sudarsana mengatakan Dewan Pengupahan Bali menyepakati upah minimum provinsi (UMP) daerah itu pada 2014 sebesar Rp 1.321.000.
Menurut dia, nantinya jika besaran UMP tersebut sudah diputuskan oleh Gubernur Bali maka upah minimum kabupaten/kota (UMK) besarnya memang harus di atas UMP.