Kamis 20 Dec 2012 21:12 WIB

KPK: Penyitaan Harta Koruptor Sah dan Sesuai UNCAC

Jubir KPK Johan Budi
Foto: Reno Esnir/Antara
Jubir KPK Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Perampasan harta koruptor oleh Komisi Pemberantasan Korupsi merujuk pada kesepakatan United Nations Conference Against Corruption 2003. Demikian ditegaskan juru bicara KPK, Johan Budi.

Landasan itu yang ddituntutkan terhadap terdakwa kasus suap pembahasan anggaran Angelina Sondakh.

"UNCAC menyebutkan bahwa pelaku tindak kejahatan korupsi itu harus ada penyitaan atau perampasan (atas harta) yang didapatkan dalam kaitan dengan korupsi itu," kata Johan Budi SP di Gedung KPK di Jakarta, Kamis.

Kesepakatan UNCAC 2003 tersebut sudah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 tahun 2006 yang juga dijadikan rujukan oleh KPK untuk penggunaan pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Pasal 18 merujuk pada anjuran UNCAC 2003, ketentuan PBB melawan korupsi, yang sudah diratifikasi dalam UU No 7/2006, mengatur tentang penyitaan hasil kejahatan," ujar Johan.

Johan mengatakan penggunaan pasal 18 dalam tuntutan terhadap terdakwa kasus suap pembahasan anggaran, Angelina Sondakh, berdasarkan pertimbangan bahwa uang yang diduga diterima terdakwa merupakan jatah anggaran pembangunan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Karena kami anggap bahwa yang diduga dia terima adalah bagian yang seharusnya untuk pembangunan di Kemdikbud, sehingga KPK menggunakan Pasal 18," ujar dia.

Johan menyebutkan bahwa pasal 18 UU 31/1999 juga beberapa kali dikenakan kepada sejumlah tersangka kasus korupsi.

Oleh karena itu, lanjut Johan, komisinya menyerahkan sepenuhnya penilaian tepat tidaknya penggunaan pasal 18 UU 31/1999 dalam kasus Angie terhadap majelis hakim.

"Kami serahkan pada hakim apakah penggunaan pasal 18 itu tepat atau tidak berdasarkan bukti-bukti yang sudah disampaikan KPK kepada majelis hakim," kata Johan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement