Kamis 20 Dec 2012 20:58 WIB

Terdakwa Kasus Chevron Didakwa 20 Tahun

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Logo Chevron.
Foto: stateimpact.npr.org
Logo Chevron.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Salah seorang terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI), Kukuh Kertasafari menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/12). Dalam sidang tersebut, Kukuh didakwa hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Kukuh didakwa telah melakukan proyek bioremediasi secara fiktif bersama-sama dengan Endah Rumbiyanti (Manajer Lingkungan/ Environmental Manager Sumatera Light Operation (SLO)) dan Herland (Direktur PT Sumigita Jaya, perusahaan rekanan swasta).

Kukuh sendiri menjabat sebagai ketua atau koordinator Tim Penanganan Isu-isu Sosial/ Lingkungsan Sumatera Light South (SLS) Minas PT CPI, yang merupakan bawahan Endah Rumbiyanti.

Kukuh dijerat dengan pasal berlapis dengan dakwaan primair yaitu pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidair yaitu pasal 3 juncto pasal 18 UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Dengan adanya kerjasama antara terdakwa dengan Endah Rumbiyanti, maka laporan yang tidak benar tentang pelaksanaan pekerjaan pengolahan limbah tanah terkontaminasi minyak secara bioremediasi, tidak ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan di lokasi pelaksanaan bioremediasi yang mengakibatkan Herland tidak melaksanakan proses bioremediasi sesuai dengan Kepmen Lingkungan Hidup Nomor 128/2003, akan tetapi pembiayaan atas pekerjaan PT Sumigita Jaya tetap dibayarkan PT CPI," kata koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU), Supracoyo dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/12).

Supracoyo memaparkan Kukuh sebagai ketua tim akan melaksanakan proyek bioremediasi antara Oktober 2009 sampai 2012 di Wilayah Operasi SLS Minas di Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau. Namun atas dasar laporan masyarakat, Kukuh secara tidak sah telah menetapkan 28 lahan tidak terkontaminasi minyak sebagai tanah berkontaminasi minyak (COCS).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement