Kamis 20 Dec 2012 17:53 WIB

Terdakwa Kasus Chevron: Tim Kejagung Punya Kepentingan

Rep: bilal ramadhan/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Logo Chevron.
Foto: stateimpact.npr.org
Logo Chevron.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI), Kukuh Kertasafari didakwa pasal berlapis dan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Usai pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kukuh meminta untuk dilanjutkan pembacaan eksepsi secara terpisah antara dirinya dengan penasihat hukum.

Dalam eksepsinya, Kukuh heran dengan tim ahli yang digunakan penyidik Kejaksaan Agung dalam menangani kasus tersebut. Pasalnya salah satu tim ahli yaitu Edison Effendy pernah menjadi perwakilan perusahaan rekanan swasta yang ikut dalam tender proyek bioremediasi PT CPI.

"Dia (Edison Effendy) pernah menggerutu bahwa dia selalu kalah dalam dua kali ikut tender proyek bioremediasi Chevron," kata Kukuh Kertasafari dalam eksepsinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/12).

Kukuh menuturkan pernah bertemu dengan Edison pada saat penyidik Kejaksaan Agung melakukan kunjungan lapangan ke salah satu fasilitas bioremediasi di Minas, Kab Siak, Riau sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Februari 2012. Di sela-sela kunjungan itulah, Edison mengenalkan diri sebagai alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) seperti dirinya.

Kemudian Edison bercerita kepada dirinya bahwa ia pernah ikut pilot project bioremediasi di Minas. Namun dia menggerutu karena selalu kalah dalam proses tender. Edison mengatakan kepada dirinya kalau Chevron tidak pernah memberikan kesempatan. Edison juga bilang bahwa sebagai ahli, dia dibayar oleh Kejaksaan Agung setiap jamnya.

Selain itu, Kukuh juga merasa heran dengan penetapannya sebagai tersangka karena tidak adanya pemeriksaan sebelumnya sebagai saksi. Padahal sebagai ketua tim produksi, dirinya hanya bertanggung jawab dalam memimpin operasi produksi minyak di area 5 dan 6 Lapangan Minas Sumatera Light South (SLS) di Riau.

Ia juga berkelit tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan Herland (Direktur PT Sumigita Jaya) untuk mengangkut tanah terkontaminasi minyak dan mengolahnya di fasilitas Soil Bioremediation Facility/ SBF).

 Bahkan ia mengaku tidak mengenal dan mengetahui Herland sampai adanya penyidikan kasus ini.

"Saya juga tidak pernah berhubungan dengan BP Migas menyangkut kegiatan bioremediasi ini baik yang berhubungan dengan laporan kegiatan ataupun pembiayaan," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement