Rabu 19 Dec 2012 23:58 WIB

Harifin Tumpa Minta MA Terbuka

Rep: er/ Red: Karta Raharja Ucu
Mantan Hakim Agung, Achmad Yamanie, menjalani Sidang Etik Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Senin (10/12).
Foto: Antara/Dhoni Setiawan
Mantan Hakim Agung, Achmad Yamanie, menjalani Sidang Etik Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Senin (10/12).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kebobrokan Mahkamah Agung (MA) gara-gara kasus Achmad Yamanie, harus menjadi momentum untuk melakukan upaya membersihkan internal yang bermasalah.

Mantan Ketua MA, Harifin Andi Tumpa mengingatkan Ketua MA, Hatta Ali mau menerima kritik dari pihak luar.

“Keterbukaan itu harus diteruskan,” kata Harifin di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (19/12) malam WIB.

MA menjadi sorotan gara-gara ulah Yamanie yang mengubah vonis gembong narkoba, Hengky Gunawan dari 15 tahun menjadi 12 tahun. Dalam Majelis Kehormatan Hakim (MKH), dia mengaku mengubah vonis atas perintah ketua majelis hakim, Imron Anwari.

Satu anggota majelis hakim lainnya adalah Nyak Pha. Karena rekomendasi MKH, dipecat tidak terhormat. Pemecatan itu membuat Yamanie meminta dua hakim lainnya ikut diperiksa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement