Rabu 19 Dec 2012 20:55 WIB

KPK Mulai Selidiki Aliran Dana Hambalang

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Fernan Rahadi
Proyek Hambalang
Proyek Hambalang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memeriksa saksi-saksi untuk dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang yaitu Deddy Kusdinar dan Andi Mallarangeng. KPK juga mulai menyelidiki aliran dana proyek bernilai sekitar Rp 2,5 triliun ini.

"Terkait adanya aliran dana penyelenggara negara dalam kaitan dengan pengadaan di Hambalang, pemeriksaan saksi atas nama Roni Wijaya dari PT Dutasari dan Kurniawan Purwo, mantan Wakil Divisi PT Adhi Karya," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di KPK, Jakarta, Rabu (19/12).

Johan Budi menambahkan proses penyidikan terkait kasus dugaan korupsi proyek Hambalang masih dilakukan. KPK sendiri menelusuri aset dari milik Andi Mallarangeng. Sedangkan Pusat Pelaporan dan Analisas Transaksi Keuangan (PPATK) diminta informasinya terkait adanya transaksi-transaksi mencurigakan terkait proyek itu.

Terkait Andi Mallarangeng yang dikabarkan tidak menandatangani pengajuan dana proyek Hambalang, yang membengkak dari sebelumnya Rp 125 miliar menjadi Rp 1,2 triliun serta dicairkan Kementerian Keuangan, ia tidak menanggapinya. Menurutnya meskipun Andi Mallarangeng tidak tanda tangan bukan berarti yang bersangkutan tidak bisa dijadikan tersangka.

Johan berkelit saat ditanya tentang kemungkinan Menkeu Agus Martowardojo ikut dijadikan tersangka, meskipun ia tidak menutup kemungkinan jika penyidik bisa menetapkannya sebagai tersangka.

"Jadi Andi (Mallarangeng) itu diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai Menpora. Jangan seolah-olah Menkeu tanda tangan, Andi tidak, terus Menkeu mesti jadi tersangka, nanti dulu lah," katanya berkelit.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement